Mekanisme pemilihan Ketua MPR, dari musyawarah hingga pemungutan suara
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, pemilihan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dilakukan melalui proses yang sudah diatur dengan jelas.
Mekanisme ini mencakup berbagai tahapan yang harus dilalui oleh anggota MPR, termasuk musyawarah untuk mufakat dan pemungutan suara jika mufakat tidak tercapai.
Tata cara pemilihan tersebut melibatkan beberapa langkah penting yang bertujuan untuk memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.
Tata cara pemilihan ketua MPR apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai telah di atur di dalam Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 pasal 21 sebagai berikut:
Tata cara pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui pemungutan suara dengan beberapa tahapan.
1. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai, pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui pemungutan suara dengan tahapan sebagai berikut:
- Pemungutan suara
- Penghitungan suara
- Penetapan hasil penghitungan suara
2. Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
- Pemanggilan nama anggota MPR secara berurutan berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan Kelompok DPD
- Anggota MPR yang dipanggil namanya menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara
- Anggota MPR yang telah memiliki kartu suara melakukan pemilihan di bilik suara yang telah disiapkan oleh petugas
- Setelah menggunakan hak suaranya, anggota MPR memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara dan kembali ke tempat duduk semula
3. Tahapan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
- Petugas menghitung kartu bukti hadir dan kartu suara di hadapan para saksi;
- Jika kartu bukti hadir dan kartu suara telah sesuai dengan jumlahnya, selanjutnya petugas menyebutkan pilihan dari tiap kartu suara di hadapan para saksi;
- Petugas mencatat perolehan suara dalam lembar basil pemungutan suara
- Lembar hasil pemungutan suara ditandatangani para saksi di akhir penghitungan suara.
4. Tahapan penetapan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut:
- Petugas menyampaikan lembar hasil pemungutan suara yang telah ditandatangani para saksi kepada pimpinan sidang
- Pimpinan sidang mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara.
5. Para saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD masing masing 1 (satu) orang.
6. Bentuk kartu suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR.
Baca juga: Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia
Baca juga: Profil Ahmad Muzani, Ketua MPR RI periode 2024-2029
Baca juga: Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tinggalkan Balasan