Hak-hak prerogatif Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia
Hak prerogatif Presiden meliputi keputusan strategis yang dapat diambil tanpa proses legislatif, seperti penunjukan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lainnya. Selain itu, Presiden berwenang menetapkan kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian internasional, serta memberikan amnesti dan abolisi.
Hak prerogatif Presiden muncul dari prinsip negara kesejahteraan dan berlandaskan UUD 1945, yang memungkinkan pemerintah memperluas cakupan tugasnya di Indonesia, termasuk di bidang pemerintahan, legislasi, dan yudikatif.
Baca juga: Mengulas RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta turunannya
Bentuk-bentuk hak prerogatif Presiden RI
1. Grasi
Grasi merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau pembebasan dari hukuman sama sekali. Dengan grasi, Presiden memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang.
2. Amnesti
Amnesti menjadi tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada individu yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah. Melalui amnesti, Presiden berwenang memberikan pengampunan secara luas kepada kelompok atau individu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.
3. Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah tindakan Presiden untuk memulihkan nama baik seseorang yang telah terdampak oleh suatu kejadian atau tindakan hukum. Melalui rehabilitasi, Presiden dapat memberikan dukungan dan bantuan untuk mengembalikan reputasi serta kehidupan individu yang terpengaruh oleh sistem hukum.
4. Abolisi
Contoh hak prerogatif Presiden RI
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, salah satu kewenangan konstitusional Presiden adalah mengangkat menteri negara. Selain itu, Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat jabatan strategis lain yang berdampak besar terhadap pencapaian tujuan negara.
1. Kekuasaan tertinggi TNI
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945). Dalam hal ini, Presiden berhak menentukan Panglima TNI dengan persetujuan DPR.
2. Pernyataan perang dan perdamaian
Presiden memiliki hak untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, serta perjanjian dengan negara lain, yang semuanya memerlukan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945).
Presiden dapat membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, termasuk yang berkaitan dengan beban keuangan negara dan/atau yang memerlukan perubahan atau pembentukan undang-undang, dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).
Baca juga: Grup 1 Kopassus terima kehormatan Samkarya Nugraha dari Presiden
4. Pernyataan keadaan bahaya
Presiden menyatakan keadaan bahaya sesuai syarat dan akibat yang ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 12 UUD 1945).
5. Pengangkatan duta dan konsul
Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta dari negara lain. Dalam proses ini, Presiden mempertimbangkan saran dari DPR (Pasal 13 UUD 1945).
6. Grasi dan rehabilitasi
Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945).
7. Pemberian gelar dan tanda kehormatan
Presiden berwenang memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur oleh undang-undang (Pasal 15 UUD 1945).
8. Pengangkatan dan pemberhentian menteri
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri, serta membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang (Pasal 17 UUD 1945).
9. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam situasi kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945).
10. Pengangkatan anggota komisi yudisial
Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD 1945).
11. Usulan hakim konstitusi
Presiden mengusulkan tiga orang hakim konstitusi kepada DPR (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024
Tinggalkan Balasan