Syarat dan larangan untuk menjadi menteri di Indonesia
Menteri bertanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan, serta membantu presiden dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional.
Di Indonesia, menteri membantu dan bertanggung jawab langsung kepada kepala pemerintahan, yakni presiden dalam melaksanakan dan menjalankan tugasnya.
Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang membahas terkait Kementerian Negara, pada pasal 1 ayat (2) yang menjelaskan bahwa menteri negara yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
Secara umum, kementerian bertugas untuk mengelola urusan pemerintahan tertentu demi mendukung presiden agar dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Setiap kementerian memiliki kedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, di mana masing-masing menteri menangani posisi dan urusan tertentu dalam sektor pemerintahan. Pelaksanaan tugas yang diberikan dilakukan di bawah pengawasan dan sesuai pada bidang masing – masing yang ditangani.
Dalam pemilihannya untuk menjadi menteri di Indonesia, tentu memiliki syarat dan larangan tertentu yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
Berikut adalah persyaratan dan larangan menjadi menteri di Indonesia:
Persyaratan menjadi menteri
Dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa menteri diangkat oleh presiden, dan untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Larangan menjadi menteri
Pada pasal 23 menjelaskan berbagai macam larangan yang berisikan tentang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Belanja Daerah.
Baca juga: Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia
Baca juga: Dharma: lima syarat sukseskan transformasi Jakarta jadi kota global
Baca juga: Menteri dan kepala daerah bisa kampanye pemilu dengan sejumlah syarat
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tinggalkan Balasan