Anggota KPU Kalimantan Selatan beserta tugas dan wewenangnya
Sebagai garda depan demokrasi di daerah, KPU Provinsi bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu dengan integritas tinggi, mulai dari persiapan hingga perhitungan suara.
Dalam menjalankan tugasnya, jumlah anggota KPU Provinsi telah di atur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU Provinsi adalah sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang. Berikut adalah anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan:
- Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan: Andi Tenri Sompa
- Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan: Hj. Haslinda
- Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan: Riza Anshari
- Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan: M. Fahmi Failasopa
- Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan: Arif Mukhyar
- Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan: Nida Guslaili Rahmadina
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terdapat dalam pasal 15 dan pasal 16. Berikut adalah tugas dan kewenangan KPU Provinsi:
Tugas KPU Provinsi
1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada KPU.
5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah, serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.
6. Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta pemilu presiden dan wakil presiden di provinsi yang bersangkutan, dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
7. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU.
8. Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.
9. Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan KPU Provinsi
- Menetapkan jadwal pemilu di provinsi.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jajaran anggota KPU Sumatera Utara beserta tugas dan kewenangannya
Baca juga: KPU Jawa Tengah: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan
Baca juga: KPU Jawa Timur: Tugas, fungsi, hingga keanggotaan
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tinggalkan Balasan