Desember 3, 2024

Harta kekayaan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berdasarkan LHKPN



Jakarta (ANTARA) – Pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu, Supratman Andi Agtas resmi dilantik sebagai Menteri Hukum dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029, yang merupakan bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Supratman juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Sebagai bagian dari kewajibannya selaku pejabat negara, Supratman Andi Agtas telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2024.

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Baca juga: Jadi Menko PMK, ini daftar harta kekayaan Muhaimin Iskandar

Berdasarkan laporan LHKPN yang dapat diakses di situs elhkpn.kpk.go.id Supratman Andi Agtas memiliki kekayaan yang didominasi dari tanah dan bangunan serta surat berharga dan kas. Berikut adalah rincian harta kekayaan Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menurut LHKPN:

1. Tanah dan bangunan: Rp9.328.248.326

  • Tanah dan Bangunan seluas 267 m²/145 m² di Kota Palu, hasil sendiri – Rp1.334.581.248
  • Tanah dan Bangunan seluas 118 m²/36 m² di Kota Palu, hasil sendiri – Rp59.097.292
  • Tanah dan Bangunan seluas 26 m²/30 m² di Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp1.283.811.760
  • Tanah seluas 170 m² di Kota Palu, hasil sendiri – Rp23.417.760
  • Tanah dan Bangunan seluas 26 m²/30 m² di Jakarta Utara, hasil sendiri – Rp1.283.811.760
  • Tanah seluas 136 m² di Tolitoli, hasil sendiri – Rp95.054.400
  • Tanah seluas 103 m² di Tolitoli, hasil sendiri – Rp82.656.000
  • Tanah dan Bangunan seluas 90 m²/39 m² di Kota Bogor, hasil sendiri – Rp1.207.715.548
  • Tanah dan Bangunan seluas 90 m²/39 m² di Kota Bogor, hasil sendiri – Rp1.207.715.548
  • Tanah dan Bangunan seluas 67 m²/300 m² di Kota Bekasi, hasil sendiri – Rp2.016.000.000
  • Tanah seluas 773 m² di Kota Palu, hasil sendiri – Rp734.387.010.

Baca juga: Harta Kekayaan Iyeth Bustami, artis dangdut yang kini jadi anggota DPR

2. Alat transportasi dan mesin: Rp 425.680.000

  • Mobil Toyota Alphard S 2.4 AT / Micro/Minibus, Tahun 2012, hasil sendiri  Rp170.000.000
  • Mobil Toyota Innova Venturer 2-4AT / Mobil Penumpang / Micro Mini Bus, Tahun 2020, hasil sendiri  Rp255.680.000

3. Surat berharga: Rp11.498.855.593

4. Kas dan setara kas: Rp2.132.056.180

Sub total: Rp23.384.840.099

Hutang: Rp485.000.000

Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan oleh Supratman Andi Agtas setelah dikurangi dengan hutang (harta – hutang) adalah sebesar Rp 22.899.840.099 yang mencakup berbagai jenis aset mulai dari tanah dan bangunan hingga kendaraan, surat berharga dan kas.

Baca juga: Cara mengisi LHKPN secara online (e-Filing)

Baca juga: Harta kekayaan Luhut Pandjaitan menurut data LHKPN

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup