Laporan harta kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin berdasarkan LHKPN
Pengumuman mengenai penunjukan tersebut disampaikan secara resmi di Istana Negara, Jakarta, pada hari Minggu 20 Oktober 2024 lalu dengan dihadiri oleh berbagai pejabat negara dan tokoh penting lainnya.
Sebagai Jaksa Agung yang kembali dilantik, Burhanuddin memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum. Salah satu kewajibannya selaku pejabat negara adalah untuk melaporkan kekayaan pribadinya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Baca juga: KPK ingatkan Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
Berdasarkan laporan LHKPN yang dapat diakses di situs elhkpn.kpk.go.id ST Burhanuddin memiliki rincian harta kekayaan sebagai berikut:
A. Tanah dan bangunan
Tanah dan bangunan seluas 240 m² / 140 m² di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri. Nilai: Rp2.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 120 m² / 109 m² di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri. Nilai: Rp2.825.000.000
Total tanah dan bangunan: Rp5.325.000.000
B. Alat transportasi dan mesin
Mobil, Toyota Celica Minibus, tahun 2002, hasil sendiri. Nilai: Rp44.286.750
Total alat transportasi dan mesin: Rp44.286.750
C. Harta bergerak lainnya. Nilai: Rp350.272.033
D. Kas dan setara kas. Nilai: Rp6.121.142.716
Dalam laporan ini, Sanitiar Burhanuddin tidak memiliki hutang yang tercatat. Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan oleh Sanitiar Burhanuddin adalah sebesar Rp11.840.701.499 yang mencakup berbagai jenis aset mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga dan kas.
Baca juga: Harta kekayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menurut LHKPN
Baca juga: Total kekayaan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024
Tinggalkan Balasan