Profil Sahbirin Noor dan perjalanan politiknya di Kalimantan Selatan
Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan pada Rabu (13/11/2024) di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Langkah ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah berbagai dinamika pemerintahan yang tengah berlangsung di Kalimantan Selatan.
Baca juga: KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan
Profil Sahbirin Noor
Sahbirin Noor, yang lebih dikenal dengan sebutan “Paman Birin” adalah Gubernur Kalimantan Selatan yang telah menjabat sejak 2016.
Lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967, Sahbirin merupakan putra dari Abudssamad bin H. Arifin yang berasal dari Martapura dan Hj. Noorsyam yang berasal dari Sungai Andai, Banjarmasin. Ia memulai perjalanan pendidikannya di MI TPI Budi Mulia dan melanjutkan ke SMP Negeri 10 serta SMA Negeri 5 Banjarmasin.
Setelah menamatkan sekolah menengah, ia melanjutkan studi di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, dan kemudian menempuh pendidikan lanjutan di Universitas Putra Bangsa serta Universitas Lambung Mangkurat.
Sahbirin Noor memulai kariernya di dunia pemerintahan dan politik melalui berbagai pengalaman di beragam bidang, yang akhirnya membawanya ke posisi Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca juga: Sahbirin Noor undur diri sebagai Gubernur Kalsel
Selama masa jabatannya, ia diketahui menjalankan program pembangunan yang berfokus pada beberapa isu, salah satunya adalah “banjir, banyu lalu haja”. Program “banjir, banyu lalu haja” yang diusung oleh Sahbirin Noor selama masa jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan berfokus pada upaya penanggulangan banjir dan pengelolaan sumber daya air.
Dalam bahasa Banjar, frasa ini berarti “air mengalir dengan lancar.” Program ini mencakup inisiatif untuk mengurangi risiko banjir yang kerap melanda Kalimantan Selatan serta mengoptimalkan infrastruktur air, termasuk kanal, sungai dan irigasi.
Melalui program-program kerjanya Sahbirin terus mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat sehingga ia terpilih kembali sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada tahun 2020.
Saat ini, kepemimpinannya memasuki fase baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Di tengah kontroversi ini, pengunduran diri Sahbirin pun semakin menarik perhatian, mengingat posisinya sebagai sosok yang cukup dikenal dan berpengaruh di Kalimantan Selatan.
Namun pada perkembangan terbaru, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024) memutuskan bahwa penetapan status tersangkanya oleh KPK tidak sah. Hakim pun menyatakan bahwa status tersangka Sahbirin oleh KPK batal demi hukum.
Baca juga: Roy Rizali Anwar ditunjuk jadi Plh Gubernur Kalsel gantikan Sahbirin
Baca juga: Prabowo terima pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024
Tinggalkan Balasan