Desember 3, 2024

Segini harta kekayaan Acep Adang Ruhiyati, calon Gubernur Jawa Barat



Jakarta (ANTARA) – KPK telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Acep Adang Ruhiat, calon gubernur Jawa Barat, yang dilaporkan pada 8 September 2024. Berdasarkan laporan tersebut, total kekayaan Acep tercatat sebesar Rp6.995.000.000 (Rp6,99 miliar).

Dapat diketahui sebelumnya, Pilkada Jawa Barat 2024 diikuti oleh empat pasangan calon yang akan bersaing memperebutkan posisi gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Salah satu pasangan calon tersebut adalah Acep Adang Ruhiat yang berpasangan dengan Gitalis Dwi Natarina sebagai calon wakil gubernur.

Lebih lanjut, laporan harta tersebut mengungkapkan bahwa kekayaan Acep didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan di Tasikmalaya, Jawa Barat, senilai Rp4,85 miliar. Selain itu, ia memiliki kendaraan bermotor senilai Rp1,59 miliar dan kas sebesar Rp550 juta, tanpa adanya catatan hutang.

Rincian harta kekayaan Acep Adang Ruhiat

A. Tanah dan bangunan

Total: Rp4.850.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 192 m² di Tasikmalaya, hasil sendiri, senilai Rp2.000.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 300 m²/500 m² di Tasikmalaya, hasil sendiri, senilai Rp2.765.000.000

3. Tanah seluas 535 m² di Tasikmalaya, hasil sendiri, senilai Rp85.000.000

B. Alat transportasi dan mesin

Total: Rp1.595.000.000

1. Mobil Lexus RX270 STD AT tahun 2014, hasil sendiri, senilai Rp355.000.000

2. Mobil Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2022, hasil sendiri, senilai Rp1.240.000.000

C. Harta bergerak lainnya

Total: Rp0

D. Surat berharga

Total: Rp0

E. Kas dan setara kas

Total: Rp550.000.000

F. Harta lainnya

Total: Rp0

Sub total harta kekayaan

Rp6.995.000.000

Hutang

Total: Rp0

Total harta kekayaan (Sub total – hutang)

Total: Rp6.995.000.000

Dapat diketahui, pengumuman ini dibuat berdasarkan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KPK mengingatkan bahwa rincian harta yang dilaporkan merupakan tanggung jawab dari penyelenggara negara.

Apabila terdapat aset yang belum dilaporkan, penyelenggara negara berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi publik untuk mengawasi transparansi kekayaan para pejabat yang akan bersaing dalam Pilkada serentak 2024.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup