Harta kekayaan Ketua BAKN Andreas Eddy Susetyo menurut LHKPN
Sebagai Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Tak hanya dituntut profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, transparansi terhadap harta kekayaan pribadi juga menjadi perhatian publik.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pejabat negara, termasuk kewajiban pelaporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data yang tercatat dalam LHKPN, laporan terakhir yang disampaikan oleh Andreas Eddy Susetyo per 27 Maret 2024 untuk pelaporan periodik 2023. Total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp142.340.057.000.
Laporan tersebut memuat rincian aset secara menyeluruh, mencakup kepemilikan properti hingga kewajiban berupa hutang yang tercatat sebesar Rp3.856.423.000.
Berikut ini rincian harta kekayaan Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Andreas Eddy Susetyo menurut laporannya di LHKPN.
Harta kekayaan Andreas Eddy Susetyo
1. Tanah dan bangunan
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dia laporkan, Andreas Eddy Susetyo tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp27.038.072.000, aset ini tersebar di beberapa daerah, meliputi:
• Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 432 m²/160 m² berlokasi di Jakarta Selatan, hasil perolehan sendiri, dengan nilai Rp4.545.456.000.
• Bangunan seluas 41 m² di Serang, diperoleh dari hasil sendiri, bernilai Rp144.321.000.
• Tanah dan bangunan seluas 635 m²/311 m² di Jakarta Selatan, hasil perolehan sendiri, senilai Rp8.306.050.000.
• Sebidang tanah dengan luas 580 m² di Jakarta Selatan, berasal dari hasil sendiri, dengan nilai Rp6.556.900.000.
• Tanah dan bangunan seluas 280 m²/185 m² berlokasi di Malang, hasil perolehan sendiri, senilai Rp1.441.665.000.
• Tanah dan bangunan seluas 240 m²/210 m² di Malang, diperoleh dari hasil sendiri, dengan nilai Rp1.308.480.000.
• Tanah dan bangunan seluas 240 m²/200 m² di Malang, berasal dari hasil sendiri, bernilai Rp1.345.200.000.
• Bangunan dengan luas 80 m² berlokasi di Badung, hasil perolehan sendiri, senilai Rp3.390.000.000.
2. Alat transportasi dan mesin
Diketahui dalam laporannya, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Andreas, dari aset berupa alat transportasi dan mesin, sebesar Rp2.962.000.000. Aset ini meliputi kendaraan berupa mobil, diantaranya:
• Mobil Toyota Alphard SUV tahun 2017, diperoleh dari hasil sendiri, dengan nilai Rp690.000.000.
• Mobil Toyota Alphard SUV tahun 2021, berasal dari hasil sendiri, senilai Rp1.075.000.000.
• Mobil Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp1.197.000.000.
3. Harta bergerak lainnya
Pada laporannya di bagian harta bergerak lainnya, kekayaan yang dimiliki oleh Andreas, senilai Rp4.675.000.000.
4. Surat berharga
Dalam pengelolaan surat berharga, dengan status kepemilikan nya sendiri. Andreas tercatat memiliki aset dari surat berharga senilai Rp80.563.887.000.
5. Kas dan setara kas
Andreas memiliki simpanan kas atau setara kas, dengan kekayaan yang dimilikinya, tercatat senilai Rp12.557.846.000.
6. Harta lainnya
Dalam laporannya, Andreas tercatat memiliki kekayaan aset dari harta lainnya, dengan nilai Rp18.399.675.000.
7. Hutang
Andreas menyampaikan laporannya, bahwa diri Nya tercatat masih memiliki kewajiban berupa hutang sebesar Rp3.856.423.000.
Menurut rincian tersebut, total harta kekayaan Andreas Eddy Susetyo dalam laporannya di LHKPN mencapai Rp146.196.480.000. Namun Andreas menunjukkan adanya kewajiban hutang yang harus diselesaikan. Maka setelah dikurangi dengan hutang, total kekayaannya tercatat sebesar Rp142.340.057.000 (seratus empat puluh dua miliar tiga ratus empat puluh juta lima puluh tujuh ribu rupiah).
Baca juga: Total harta kekayaan Saan Mustopa Wakil Ketua DPR menurut LHKPN
Baca juga: Berapa harta kekayaan Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI?
Baca juga: Harta kekayaan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menurut LHKPN
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tinggalkan Balasan